Rabu, 21 Agustus 2013

Mekanisme Perancangan Sistem APBD



Flow Map Analisis Sistem Perancangan APBD


Analisis Sistem Perancangan APBD :

  1. Masing – masing SKPD merancang dan mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), ke pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) yang telah ditetapkan oleh BAPPEDA. 
  2. TAPD mengevaluasi RKA tersebut bersama – sama dengan SKPD terkait, setelah disetujui lalu TAPD menyampaikannya ke DPRD untuk dibahas dalam Rapat Komisi DPRD, namun jika belum disetujui TAPD maka SKPD harus mengulangi langkah pertama.
  3. Di dalam Rapat Komisi, DPRD bersama- sama dengan TAPD dan SKPD membahas RKA untuk disetujui, namun jika belum disepakati dalam Rapat Komisi, maka pembahasan dilanjutkan dalam Rapat Gabungan Komisi, yang dihadiri oleh seluruh Komisi DPRD bersama TAPD dan SKPD.
  4. Melalui TAPD, RKA yang telah disepakati diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi dan ditandatangani/disetujui oleh Gubernur menjadi DPA APBD, jika tidak maka ulangi langkah ketiga.
  5. Setelah ditandatangani oleh Gubernur, pihak TAPD menyampaikan DPA APBD tersebut ke DPRD untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Bersama kepala Daerah di dalam Rapat Paripurna DPRD.
  6. DPA APBD yang sah, kemudian diperbanyak oleh TAPD untuk didistribusikan kepada seluruh SKPD, DPRD dan Kepala Daerah, agar dapat dijalankan oleh SKPD.


 DFD Analisis Perancangan Sistem APBD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar