Dasar hukum terbentuknya
e government di Indoensia adalah :
Inpres No 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan setiap
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya
pengembangan e-Government secara nasional. Secara umum, penentuan
Kebijakan Pembangunan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti digambarkan
sebagai berikut:
- Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan e-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada (infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
- Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik, kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahannya.
- Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan e-Government selama ini. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-Government.
Konsep dasar
Inpres hanyalah instruksi presiden hanya terbatas untuk memberikan arahan,
menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan hingga
dirasa perlu diatur dalam keputusan menteri PAN dan UU, agar dapat terciptanya e
Government yang baik.
Banyak isu
pemerintahan yang mengatakan jabatan CIO adalah seorang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang biasanya diiisi oleh eselon IV, tetapi
seharusnya jabatan CIO itu memiliki fungsi yang penting dan jabatan lebih
tinggi, karena seorang CIO berperan sebagai kontributor utama dalam merumuskan
tujuan strategis bagi suatu organisasi. CIO
mengelola implementasi teknologi yang berguna untuk meningkatkan akses
informasi dan sistem manajemen yang terintegrasi.
Indonesia
pada saat ini tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara
secara fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis transparan
serta meletakkan supremasi hukum. Perubahan yang tengah dialami tersebut
memberikan peluang bagi penataan berbagai segi kehidupan berbangsa dan
bernegara, dimana kepentingan rakyat dapat kembali diletakkan pada posisi
sentral. Namun setiap perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu
disertai oleh berbagai bentuk ketidakpastian. Dengan demikian pemerintah harus
mengupayakan kelancaran komunikasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara,
pemerintah daerahserta mendorong partisipasi masyarakat luas, agar
ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham dan ketegangan
yang meluas, serta berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Pemerintah juga
harus lebih terbuka terhadap derasnya aliran ekspresi aspirasi rakyat dan mampu
menanggapi secara cepat dan efektif.
Penataan berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara itu terjadi pada lingkungan kehidupan antar bangsa yang semakin terbuka, dimana nilai-nilai universal di bidang ekonomi dan perdagangan, politik, kemanusiaan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup saling berkaitan secara kompleks. Apa yang dilaksanakan tidak akan lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Dalam hal ini pemerintah harus mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa Indonesia pada posisi yang serba salah.
Perubahan
yang sedang dijalani terjadi pada saat dunia sedang mengalami transformasi
menuju era masyarakat informasi.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian
pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi
pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar
secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media
elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi
internasional, terutama dalam transaksi perdagangan. Ketidakmampuan
menyesuaikan diri dengan kecenderungan global tersebut akan membawa bangsa
Indonesia ke dalam jurang digital
divide, yaitu
keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan
informasi. Oleh karena itu penataan yang tengah kita laksanakan harus pula
diarahkan untuk mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat informasi.
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektifdan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintahdengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
- Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
- Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya
ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut:
- E-Leadership; aspek ini berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
- Infrastruktur Jaringan Informasi; aspek ini berkaitan dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses.
- Pengelolaan Informasi; aspek ini berkaitan dengan kualitas dan keamanan pengelolaan informasi, mulai dari pembentukan, pengolahan, penyimpanan, sampai penyaluran dan distribusinya.
- Lingkungan Bisnis; aspek ini berkaitan dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks bagi perkembangan bisnis teknologi informasi, terutama yang mempengaruhi kelancaran aliran informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha, antar badan usaha, antara badan usaha dengan masyarakat, dan antarmasyarakat.
- Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, aspek ini berkaitan dengan difusi teknologi informasi didalam kegiatan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan.
thx atas artikel nya tentang analisis hukum dan jangan lupa di follow juga link saya thx
BalasHapusPrediksi togel hari ini
film bokep